Polisi Tangkap WN Malaysia Bandar Narkoba Pod Getar di Medan

3 hours ago 8

Medan, CNN Indonesia --

SatresnarkobaPolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vape narkoba alias pod getar.

Tersangka diringkus bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 29 vape narkoba yang diduga dibawa dari Malaysia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan operasi penangkapan itu berawal informasi yang diperoleh personel Unit 2 Satresnarkoba soal dugaan aktivitas pasangan kekasih yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merespons informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22) WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya, Selasa (25/8).

Saat ditangkap, WN Malaysia dan pacaranya  sedang berada di dalam mobil. Dari mobil itu, polisi menyita 24 pcs vape narkoba yang disimpan di tas ransel.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan menggeledah rumah kos WN Malaysia itu di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.

"Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000 yang dirupiahkan berjumlah Rp66 juta tersimpan di dalam sebuah brankas," sebut Rafli.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu tempat penukaran uang (money changer).

"Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita," ucap Rafli.

Rafli menerangkan dari pemeriksaan sementara FCB dan N mengaku saling mengenal lewat media sosial. Lalu, mereka bertemu di Malaysia, dan sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan.

Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N.

Pembeli narkoba, umumnya merupakan teman N, yang berada di Kota Medan.

"Pertama menyelundupkan narkoba, tersangka membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Tersangka, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper," terang Rafli.

"Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan," sambungnya.

Setelah berhasil menjual vape narkoba di Kota Medan, tersangka kembali melakukan aksinya yang sama.

Sebelum ditangkap, tersangka membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin pemindai atau X-Ray di Bandara Kualanamu, Medan.

"Saat ditangkap, ini merupakan aksi tersangka yang kedua kali. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual," tambah Rafli.

Rafli menerangkan Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu bos dari FCB yang sejauh ini diketahui berada di Malaysia. Untuk hal tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.

"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," ujar Rafli.

(fnr/kid)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |