Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang menolak Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan putusan tersebut menegaskan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK khususnya terkait upaya paksa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Bagi KPK, putusan Praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati. KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatap optimis sidang pokok perkara

Penanganan perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Budi mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para Terdakwa yang kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

JPU disebut juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan Pasal yang didakwakan kepada masing-masing Terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.

"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," ucap Budi.

Sebelumnya, pada hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan Asrul Azis Taba. Praperadilan ini mengenai upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Hakim mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku termasuk dengan adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Ini merupakan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul. Pada permohonan Praperadilan pertama, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolaknya.

Setidaknya ada empat orang yang diproses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka ialah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |