Jakarta, CNN Indonesia --
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyebut jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru rawan untuk diselewengkan. Pendapat ini disampaikan merespons kasus hukum yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan jajaran.
"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Menurut dia, kasus yang menyeret Rektor Unsoed beserta wakilnya dan beberapa pihak lain merupakan puncak gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jalur ini banyak versi, dilakukan secara berbeda-beda sesuai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, praktik tersebut dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
"Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," imbuhnya.
Sebagai lembaga, Didik memandang PTN harus dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya. PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah.
"UUD 1945 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600 triliun-Rp700 triliun. Jadi, jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," ucapnya.
Didik menambahkan kebebasan yang diberikan kepada PTN selama ini sudah di luar batas dan dijalankan semaunya saja. PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN.
Ini terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN.
"Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar," ungkap Didik.
"Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," lanjutnya.
Didik yang merupakan Ketua MWA IPB periode 2007-2012 ini menyatakan puluhan PTN yang melakukan praktik penerimaan mahasiswa jalur mandiri seperti di Unsoed akan sulit dikontrol, sehingga perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dalam keterangannya, Didik berharap jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan triliunan dana masyarakat dilakukan audit investigasi.
"Karena jalur ini banyak sisi gelapnya. Untuk pelaksanaan audit investigasi perlu, sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar," katanya.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/sfr)

12 hours ago
19
















































