Sony Sonjaya Serahkan Temuan Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif di BGN

5 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima penyidik.

Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).

Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.

Akan tetapi, kata dia, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Ia menyebut proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta penyidik turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok yang terlibat di dalamnya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |