Bukittinggi — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril SE, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha kecil. Hal itu ia sampaikan saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang digelar di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian (BPPP) Disbuntanhort Sumbar, Bukittinggi, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Asril, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dari Perda No. 16/2019, padahal aturan ini menjadi pedoman penting baik bagi pemerintah maupun masyarakat. “Perda ini berbicara tentang kewajiban pemerintah sekaligus kewajiban masyarakat. Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana, tetapi jika masyarakat tidak menjalankan kewajibannya, maka haknya bisa gugur, ” tegas Asril.
Ia mencontohkan, salah satu kelemahan yang sering membuat masyarakat gagal dalam mengakses bantuan adalah masalah legalitas dan ketidakjelasan potensi usaha yang diajukan. “Sering kali proposal ditolak karena tidak jelas arah usahanya. Padahal kalau kita berkelompok dan bergerak lewat koperasi, peluang untuk sukses lebih besar, ” jelasnya.
Asril menambahkan, DPRD Sumbar tidak pernah tebang pilih dalam memperjuangkan bantuan usaha masyarakat. Namun, semua aspirasi tetap harus diajukan secara resmi melalui dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti. “Kami hanya mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Selebihnya, eksekusi ada di dinas teknis. Di sinilah pentingnya Perda ini sebagai pedoman, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Hilma Damanhuri Djalil, menekankan bahwa peningkatan usaha tidak hanya soal legalitas, tetapi juga kualitas produk. “Mulai dari mereka yang sudah punya usaha hingga yang baru merintis, perlu kita dorong agar meningkatkan kualitas. Salah satunya dengan packaging yang menarik agar mampu bersaing, ” ujarnya.
Perda No. 16 Tahun 2019 sendiri memuat enam poin penting sebagai pedoman pemerintah daerah, di antaranya:
1. Menumbuhkan dan memberikan perlindungan bagi koperasi.
2. Meningkatkan kemampuan dan daya saing.
3. Memberikan perlindungan dan dukungan bagi koperasi.
4. Menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.
5. Memperkuat peran koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
6. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan koperasi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, saat ini tercatat sebanyak 1.625 koperasi tersebar di seluruh daerah. Di Kota Bukittinggi sendiri terdapat 24 koperasi yang aktif di berbagai kelurahan, sedangkan di Kabupaten Agam jumlahnya mencapai 92 koperasi. Hilma Damanhuri Djalil menambahkan, pertumbuhan koperasi di Sumatera Barat kini menempati peringkat pertama tercepat di Sumatera dan berada pada posisi keempat secara nasional, sebuah pencapaian yang patut dibanggakan.
Menutup sambutannya, Asril SE berharap peserta sosialisasi benar-benar menyimak dan mengimplementasikan isi Perda ini.
“Mari kita aktif mendengarkan, memahami, dan mengaplikasikan. Karena DPRD Sumbar akan tetap mengawal agar koperasi dan usaha kecil tumbuh kuat, mandiri, dan mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan, ” pungkasnya
.(Lindafang).