Susunan Resmi Upacara Detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Istana

9 hours ago 17

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menerbitkan pedoman terkait pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 2026.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026. Dalam pedoman itu diatur mulai dari waktu pelaksanaan, pakaian yang dikenakan, hingga rangkaian dan susunan acara upacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut susunan upacara 17 Agustus 2026 resmi sesuai yang tercantum dalam SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026:

Persiapan
06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan.
06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara.

Pendahuluan
06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.
06.58: Laporan Perwira Upacara.
06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.

Pokok
07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
07.01: Laporan Komandan Upacara.
07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
07.13: Mengheningkan Cipta.
07.15: Pembacaan naskah Pancasila.
07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi.
07.20 atau menyesuaikan: Acara tambahan, seperti Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada).
Menyesuaikan: Pembacaan Doa.
Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara.
Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara.
Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan.
Menyesuaikan: Upacara selesai.

Upacara detik-detik proklamasi

Sementara itu, pada tingkat nasional Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2026 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk pejabat dan pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga, dan BUMN melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya untuk instansi Pemerintah Daerah dan BUMD, upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Kemudian untuk Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

Terakhir, untuk Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri Upacara dilaksanakan secara luring dengan menyesuaikan waktu setempat.

Dalam pedoman tersebut, upacara di instansi pusat dan daerah diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka dimulai, sehingga pejabat dan pegawai dapat menyaksikan siaran langsung upacara tersebut.

(tfq/fra)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |