Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum dokter Tifa mengungkap kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya, terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam keterangan resmi, salah satu tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kabar penangkapan itu disampaikan langsung oleh dokter Tifa. Polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis berkata dokter Tifa ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sebab itu, dalam salah satu ruangan di Polda Metro Jaya tempat dokter Tifa berada, kliennya masih membuka laptop untuk mengikuti proses ujian.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis.
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.
Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap tersangka lain, Roy Suryo. Keduanya sudah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.
Roy Suryo ditangkap pada hari yang sama, pukul 07.00 WIB hanya hanya berselang beberapa menit dari penangkapan terhadap dokter Tifa.
Hal itu diungkap oleh salah satu tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan resmi. Petrus juga mengecam penangkapan kliennya.
Penangkapan oleh polisi disebutnya kurang pas mengingat Roy Suryo selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Dan jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Khozinudin berkata seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ucap dia.
Khozinudin menegaskan, pihaknya meyakini penangkapan Roy Suryo oleh polisi mengonfirmasikan proses hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika.
Proses hukum kasus ijazah Jokowi ini, disebut Khozinudin sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
(yoa/wis)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
6
















































