Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebut dirinya menerima US$271.500 terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Yaqut mengatakan pihak-pihak yang menerima keuntungan terkait kuota haji tambahan adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang harus dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini," ucap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut juga mengklaim tidak memahami dugaan kemunculan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kebijakannya. Sebab, ia meyakini bahwa kebijakannya mengedepankan keamanan dan keselamatan jemaah haji.

"Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir menyebut tudingan jaksa KPK perihal kliennya menerima US$271.500 terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 masih belum jelas.

"Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," kata Dodi usai sidang.

"Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu," lanjutnya.

Setelah mencermati surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Dodi berkesimpulan penegakan hukum dilakukan setengah hati.

"Kenapa? Karena jelas dari runutan apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang, ya. Banyak fakta-fakta yang ditutupi, kemudian dipaksakan untuk disambungkan," ucapnya.

Dodi mengklaim Yaqut tidak menerima Rp1 pun dari kuota haji tambahan. Justru, ia heran nama-nama lain yang disebut jaksa dalam surat dakwaan tidak diproses hukum setidaknya sampai saat ini.

"Di 2024 itu jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut. Nah, kalau memang ini enggak setengah hati sebenarnya, nama-nama yang sudah disebut di situ sebagai penggagas untuk memanfaatkan kuota tambahan agar bisa digunakan untuk haji khusus, seharusnya itu bisa diminta pertanggungjawaban," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa KPK mengungkapkan sejumlah nama yang turut diperkaya dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |