Alasan KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni karena penerimaan itu diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

"Ya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal alasan penolakan, Jumat (17/7).

KPK sudah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi mengenai laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli. Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari Raja Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menangani laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14 Perkom a quo mengatur sejumlah keadaan yang membuat laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Seperti objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.

Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Juli lalu, KPK menemukan amplop diduga berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Amplop itu diberikan bupati kepada Raja Juli.

Adapun Raja Juli melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026 menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Amplop dimaksud diduga berkaitan dengan ini.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |