Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi X DPR RI mengingatkan wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri yang berasal dari keluarga mampu harus dikaji secara matang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai salah satu upaya mendukung pembiayaan pendidikan.
Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana mengaktifkan kembali SPP bagi siswa SMA dan SMK dari keluarga mampu pada prinsipnya bisa dipahami. Tetapi, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan berkeadilan," kata Lalu saat dihubungi, Jumat (17/7).
Ia mengatakan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdampak, menetapkan kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan secara jelas, agar tidak menimbulkan kesenjangan maupun polemik di masyarakat.
"Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, tetapi pembiayaan tidak boleh semata-mata dibebankan kepada masyarakat tanpa disertai akuntabilitas penggunaan dana," katanya.
Ia juga mengatakan jika wacana itu diterapkan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka tujuan, besaran, serta pemanfaatan dana SPP.
"Sehingga masyarakat dapat melihat bahwa kontribusi tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sarana prasarana, dan layanan pendidikan secara menyeluruh," ujar dia.
Wacana pemberlakuan kembali pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk sekolah tingkat SMA/SMK negeri mengemuka di Jawa Barat (Jabar).
Hal itu muncul dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di DPRD Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, pekan ini.
Pemprov dan DPRD Jabar mulai menggodok wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa dari keluarga mampu sebagai solusi menutup kekurangan biaya operasional sekolah.
Usulan yang muncul sejauh ini skema pengaktifan kembali pembayaran SPP itu tidak akan dibebankan ke seluruh siswa seutuhnya, namun hanya bagi siswa dari keluarga mampu atau kategori Desil 6 hingga Desil 10.
Sedangkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin Desil 1 sampai Desil 5 tetap memperoleh pendidikan gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































