Bea Cukai Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyegel kapal wisata dengan bendera asing di wilayah Teluk Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto menyebut penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kapal wisata asing yang melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam patroli Senin (30/3) malam, ia menyebut pihaknya menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi.

"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," tuturnya.

Ia menjelaskan kapal asing itu menggunakan dalih sebagai kapal rekreasi di wilayah Indonesia agar mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Padahal, kata Siswo, kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," jelasnya.

Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

"Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," pungkasnya.

Sebelumnya Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyebut pemeriksaan itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," ujarnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |