Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan peristiwa itu menewaskan seorang santri dan dua lainnya mengalami luka bakar parah.
Dia bilang peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Kala itu lima santri yakni inisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) akan beristirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, MR--telah ditetapkan sebagai tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum--meminta salah satu korban inisial SS untuk membeli bensin sebagai bahan campuran cat.
Inisiatif pengecatan itu muncul dari MR karena kondisi kamarnya yang penuh dengan coretan pulpen dan spidol.
"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7) dikutip dari detikBali.
Setelah membeli bensin di luar lingkungan Ponpes, SS kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menuangkan bahan bakar minyak (BBM) itu ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Menurut Punguan, MR sempat mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu yang digunakan membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka.
Para santri itu kemudian menutup pintu kamar demi menghindari pantauan pengasuh pondok.
"Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut," imbuhnya.
Semburan api itu membuat MR panik. Ia lantas mencoba memadamkan si jago merah dengan cara memukul api menggunakan ujung botol bekas bensin. Sontak, api kian membesar hingga menyambar kasur di ruangan tersebut.
"Seluruh anak panik dan mencoba melarikan diri. Ada yang mencoba memadamkan dengan memukul api tersebut, tapi api malah membesar," kata Punguan.
Punguan mengatakan tiga anak yang berada di sebelah kasur itu mulai terkena api dan pakaian yang mereka kenakan terbakar. Mereka kemudian berusaha memadamkan api dengan cara menggesekkan badan ke lemari plastik.
Sementara MR sudah keluar lebih dulu menyelamatkan diri.
"Terlapor anak (MR) terlebih dahulu menyelamatkan dirinya dengan cara membuka pintu dan salah satu anak yang mengalami luka ringan (MYS) keluar dan selamat terlebih dahulu," urai Punguan.
Sementara tiga anak tersisa, katanya, terkunci di dalam ruang itul
"Tiga anak (ADR, SS, dan SAH) terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya ini bukan karena sengaja, tapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam," sambungnya.
Sedangkan MR dan MYS, kata Punguan, yang sudah di luar mencoba mencari pertolongan kepada santri lainnya.
"Nah, si terlapor anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mencoba mencari bantuan dan mendapatkan salah satu santri. Ia (MR) menyampaikan kebakaran di dalam kamar. Kemudian anak itu mendobrak pintu dengan cara menendang hingga (pintu) terbuka," beber Punguan.
Setelah pintu terbuka, tiga santri yang terjebak di dalam kamar itu bergegas keluar dengan kondisi badan telah terbakar. Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
Dugaan perundungan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Punguan mengatakan MR diketahui sejak awal tidak ada menyampaikan ancaan akan membakar korban. Meskipun demikian, dari pemeriksaan diketahui tiga hari sebelum kejadian MR sempat merundung SS. Namun, dia mengklaim perundungan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
"Ini anak korban yang menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kejadian dengan yang terjadi tiga hari sebelumnya," ujar Punguan.
Menurut Punguan, penyidik telah mengofirmasi sebanyak dua kali kepada para korban terkait ada tidaknya ancaman MR sehingga kebakaran itu terjadi. Namun, dia melanjutkan, para korban menyampaikan tak ada kaitan antara kejadian sebelumnya dengan peristiwa itu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).
"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.
Kholid menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap 20 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan rekam medis korban.
"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kholid.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































