PN Medan Terapkan Pemaafan Hakim ke Dua Terdakwa Kasus BBM Subsidi

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada dua terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite.

Dengan demikian, dua terdakwa itu tidak dijatuhi pidana meskipun terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Aziz Apandi Silalahi selaku pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujar Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.

Sementara hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Medan Reza Surya Nasution menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari karena dinilai melanggar dakwaan alternatif pertama.

Perkara tersebut bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |