Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum Nabilah O'Brien membeberkan alasan kliennya mengambil langkah restorative justice (RJ) dalam kasusnya dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie N Swarovski mengatakan pihaknya sebenarnya bisa saja menggugurkan status tersangka buntut laporan yang dilayangkan Zendhy melalui gugatan praperadilan. Namun, Nabilah lebih memilih mengambil opsi RJ.
"Keputusan RJ ini diambil bukan karena klien kami takut atau merasa bersalah. Nabilah memilih RJ karena didasari kemurahan hati untuk memaafkan. Beliau ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya," kata Goldie dalam keterangannya, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goldie menyampaikan langkah awal Nabilah dengan melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sudah tepat. Hal ini terbukti dengan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Namun, Nabilah ternyata justru malah dilaporkan balik oleh ke Bareskrim Polri. Goldie menyebut ada anomali di balik tersebut.
"Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada," tutur dia.
Goldie menyebut tim hukum juga menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang fatal dalam surat penetapan tersangka Nabilah.
"Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona)," ujarnya.
"Di mana nama yang tercantum tidak identik 100 persen dengan identitas asli klien kami. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?," sambung dia.
Kata Goldie, sebelum dilakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara ini, tim hukum telah melakukan langkah-langkah perlawanan. Mulai dari pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam hingga rencana pengajuan Praperadilan.
Langkah tersebut, lanjut dia, diperkuat setelah mendapatkan atensi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang bersedia melihat perkara ini secara menyeluruh dan objektif.
Lebih lanjut, Goldie menyatakan bahwa keadilan sejatinya telah dibuktikan. Yakni, tindakan pengambilan barang tanpa bayar dan intimidasi adalah kesalahan yang telah dibuktikan dengan status tersangka pihak lawan di awal.
"Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial. Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.
Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar. Nabilah kemudian melaporkan ZK serta ER ke kepolisian dan keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, Mabes Polri menyatakan kedua belah pihak sudah saling mencabut laporan di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua belah pihak menghadiri mediasi yang dilakukan di Mabes Polri, Minggu (8/3).
"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," kata Trunoyudo, Minggu malam.
(fra/dis/fra)

2 hours ago
8

















































