Jakarta, CNN Indonesia --
DPR resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).
Dalam aturan baru tersebut salah satu yang juga diatur yakni penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2.
Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perubahan yang dibahas dalam revisi Polri hanya menyentuh sejumlah substansi tertentu.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujarnya kepada wartawan.
Beberapa substansi itu di antaranya terkait tugas Polri, lalu afirmasi terhadap penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.
"Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya," katanya.
Lalu terkait dengan batas usia pensiun. Revisi UU itu mengatur usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun. Kemudian terkait penugasan Polri di luar struktur.
Ia menjelaskan pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," katanya.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
14

















































