10 WNI Ditangkap di Saudi Atas Dugaan Praktik Haji Ilegal

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff menyebut dalam satu pekan terakhir ada 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

"Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi," kata Maria dalam keterangan resmi, Selasa (5/5).

Maria menyebut penindakan tak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

"Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji," ujar Maria.

Maria pun kembali mengimbau masyarakat tak tergoda terhadap tawaran berhaji tanpa antre lewat jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.

Ia menekankan ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan.

"Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian," ucap Maria.

Seruan serupa untuk menghindari pergi haji dengan menggunakan visa non-haji juga disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Gus Irfan menyampaikan pada tahun ini pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat mengawasi itu. Ia menyebut Arab Saudi akan lebih ketat dalam hal pemeriksaan memasuki wilayahnya nanti.

Terpisah, KJRI Jeddah mengingatkan sanksi tegas menunggu bagi mereka yang nekat.

Mereka menjelaskan individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut terancam didenda hingga 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp91,4 juta (kurs Rp4,569) bagi individu.

Lalu, denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp456,9 juta bagi yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku per orang.

KJRI Jeddah juga menyampaikan ada sanksi deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi Pelanggar yang berhaji tanpa izin.

"Haji tanpa izin? denda hingga SR100.000 dan deportasi! Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal," tulis KJRI dalam akun Instagramnya, Rabu (15/4).

(mnf/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |