Jakarta, CNN Indonesia --
Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kedua terdakwa tersebut ialah VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya.
Alfian juga merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 miliar.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yg tidak dibayar," ucap hakim.
"Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," lanjutnya.
Putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan adalah para Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah lanjut usia.
Vonis ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Alfian dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 5 tahun penjara.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
12












































