PANGKEP SULSEL-– Sebanyak 83 Koperasi Desa (Kopdes) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kini tengah dalam proses legalisasi notaris sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, saat menghadiri pembukaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Desa se-Pangkep, Jumat (20/6), di Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro.
Bupati Yusran menegaskan bahwa pembentukan Kopdes bukan sekadar program formalitas, melainkan strategi nyata untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa. “Ini adalah bukti komitmen kita dalam membangun desa dari bawah, menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, ” ujarnya di hadapan ratusan kepala desa peserta orientasi.
Proses notarisasi terhadap 83 Kopdes ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang sah, transparan, dan mampu mengakses berbagai bentuk pendanaan serta kemitraan legal di masa depan.
Kopdes Merah Putih, sebutan koperasi desa yang digagas Pemerintah pusat dan daerah, untuk Kabupaten Kabupaten Pangkep, dibentuk dengan semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat. Bupati Yusran berharap, koperasi ini akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis lokal dan inklusif.
“Setiap desa harus memiliki wadah usaha bersama yang dikelola masyarakat sendiri. Dengan legalitas yang kuat, Kopdes bisa menjadi tulang punggung ekonomi warga desa, ” tambahnya.
Program ini juga menjadi bagian dari penyelarasan kebijakan daerah dengan program nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan pendampingan langsung melalui Dinas Koperasi dan instansi terkait.
Pendampingan itu meliputi pelatihan manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, pelaporan, hingga digitalisasi administrasi koperasi. Langkah ini penting agar setiap Kopdes tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga produktif secara ekonomi.
Pemerintah daerah juga mendorong sinergi antara Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar keduanya tidak tumpang tindih, tetapi justru saling melengkapi. Dengan demikian, desa memiliki dua motor ekonomi yang saling menguatkan.
Bupati Yusran juga berharap agar kepala desa sebagai pemimpin lokal dapat terus mengawal dan mengawasi pengelolaan koperasi di wilayah masing-masing. “Kepala desa harus jadi garda terdepan dalam memastikan koperasi dikelola dengan transparan, jujur, dan profesional, ” ucapnya.
Kegiatan orientasi kepemimpinan kepala desa yang digelar bersamaan dengan penguatan program koperasi ini menjadi momen penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat. Visi besar Pangkep menuju desa mandiri perlahan-lahan mulai terwujud melalui gerakan nyata.
Dengan 83 Kopdes yang segera dilegalisasi, Kabupaten Pangkep selangkah lebih maju dalam meneguhkan posisi desa sebagai pusat pembangunan dan kemandirian ekonomi rakyat. Pemerintah daerah optimis, ke depan koperasi-koperasi ini akan menjadi model keberhasilan pemberdayaan masyarakat yang bisa direplikasi daerah lain.( Herman Djide)