Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito mengungkapkan kerugian dari praktik curang atau fraud di bidang kesehatan terus turun hingga menjadi Rp6 triliun.
Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media usai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7).
Prihati menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk memperkuat manajemen anti-fraud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tadi diingatkan mengenai manajemen anti-fraud ya, terutama itu yang kental sekali atau yang proses bisnis kita yang tiap hari adalah memberikan pembiayaan layanan kesehatan, yang sebetulnya kami mewakili peserta mengucapkan terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan dan seluruh dokter yang telah memberikan layanan," ujar Prihati.
"Tetapi sekali lagi, kita akan memberikan layanan itu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh peserta. Jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang sekali lagi tadi dibahas, diingatkan, supaya angkanya kalau bisa nol, turunlah fraud itu dari tahun ke tahun turun," imbuhnya.
Prihati menjelaskan BPJS Kesehatan mengelola uang iuran jaminan sosial mencapai Rp190 triliun pada 2025 lalu. Saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah melibatkan 286 juta peserta. Dengan tanggung jawab besar tersebut, Prihati menegaskan perlu kerja sama dengan KPK untuk mengawasi pelaksanaan jaminan kesehatan dimaksud.
"Dengan KPK, kita sudah lama bekerja sama (MoU) dan dalam MoU itu berakhir di bulan Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu, sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu," imbuhnya.
MoU terbaru tersebut meliputi kerja-kerja edukasi, sosialisasi, serta pencegahan dan penindakan fraud di ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Ke depan, terang dia, terdapat sejumlah langkah konkret yang disepakati untuk mewujudkan tujuan itu.
Di antaranya dengan berkolaborasi menyusun sistem untuk mengidentifikasi risiko korupsi atau Corruption Risk Assessment (CRA), kelas penyuluh antikorupsi, panduan pencegahan korupsi, hingga menyusun mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hukum, fraud, korupsi, atau tindakan tidak etis di lingkungan kerja atau Whistleblowing System (WBS).
"Kita akan tegakkan lagi, mana-mana kasus yang harus sampai KPK, kita akan teruskan," ucap Prihati.
"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Prihati menjawab perihal temuan KPK pada tahun 2024 perihal kerugian dari fraud di bidang kesehatan mencapai Rp20 triliun. Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat. Prihati mengklaim angka fraud tersebut sudah menurun.
"Berbagai sistem itu kita gunakan untuk mengurangi fraud, termasuk Whistleblower System. Jadi, fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja-peserta, fasilitas kesehatan, dokter, BPJS Kesehatan; semua bisa melakukan fraud. Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," tutur Prihati.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, juga menyampaikan forum audiensi hari ini adalah membahas apa-apa saja yang belum termuat dalam MoU sebelumnya. Seperti CRA, penyuluh antikorupsi, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hukum atau WBS.
"Utamanya memang dalam hal pencegahan, dan ini kenapa kemudian menjadi concern KPK karena kita mengetahui bersama bahwa BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, perlu dikawal sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia," ucap Eko.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3
















































