Jakarta, CNN Indonesia --
Barang bukti kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah yang menjerat Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Mobil tersebut sempat disembunyikan pihak bupati saat tim KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29-30 Juni 2026.
"Pagi tadi barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil LC ini merupakan instrumen penyuapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain kepada Suhardiman.
Budi menjelaskan terhadap setiap barang bukti sitaan maupun barang rampasan negara yang berada dalam pengelolaan KPK akan dilakukan perawatan secara profesional di Rupbasan KPK.
Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset.
Budi menerangkan langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik. Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, kata dia, valuasi asetnya dapat dipertahankan, sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat.
"Selain memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik, terhadap setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," ucap Budi.
Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga memproses hukum Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka.
Selain kantor dan rumah tersangka, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Satu di antaranya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru menyasar salah satu kantor ekspedisi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3
















































