KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Bea Cukai

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada yang mencoba mengintervensi persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jaksa sudah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan dua orang anak buahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami tambahkan untuk proses persidangan ke depannya agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun, mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Dia juga mengingatkan para saksi yang akan dihadirkan agar tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tak bertanggung jawab.

"Agar para saksi yang akan dihadirkan oleh Tim Jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Takdir berharap publik dapat mengawal pelaksanaan persidangan melalui pemberitaan media. Dia menegaskan dukungan tersebut sangat diperlukan lembaga antirasuah.

"Kami berharap publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media," ujarnya.

Peringatan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, di tahap penyidikan, KPK menerima informasi ada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu informasi ada di Semarang, Jawa Tengah.

John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah itu, diduga Rizal menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |