CILACAP - Pembangunan Jalan Akses Puskesmas Bantarsari sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap. Kegiatan dalam jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sementara Proyek senilai Rp.774.159.000, - didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun 2025.
Adapun Surat Perintah Kerja (SP) untuk proyek ini dengan Nomor: 000.3.3/17.06-1/BM.25.32.001/17 telah diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025, dan pekerjaan fisik dimulai pada tanggal yang sama. Sesuai jadwal, proyek ini ditargetkan selesai pada tanggal 14 Oktober 2025 yang dikerjakan oleh Rekanan CV.Jembar Artha dari Kabupaten Cilacap.
Dalam keterangannya kepada awak media Mas Kukuh dari CV. Jembar Artha selaku pelaksana proyek secara terbuka memberikan informasi terkait progres pembangunan, Senin (07/7/2025).
"Pembangunan jalan ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Bantarsari. Sebelumnya, kondisi jalan menuju Puskesmas Bantarsari dan Polsek Bantarsari dikeluhkan kurang memadai. Kini, dengan adanya proyek ini, akses menuju kedua kantor pelayanan publik tersebut akan menjadi lebih lancar dan nyaman, " ungkapnya.
Lebih lanjut, jalan ini juga merupakan jalur penting menuju Kantor Pertanian Kecamatan Bantarsari serta area perikanan dan pertanian di wilayah tersebut. Perubahan dan peningkatan kualitas jalan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan infrastruktur serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat ke berbagai kantor pelayanan di Kecamatan Bantarsari, termasuk Puskesmas, Mapolsek, Kantor Pertanian, serta sentra perikanan dan pertanian.
Dalam Pembangunan ini, Antusiasme Warga Desa Bantarsari pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pemerintah daerah serta kepada seluruh tim pelaksana proyek yang dinilai baik, ramah, dan selalu hadir di lapangan.
Sebagai informasi tambahan, papan proyek juga mencantumkan pesan penting: "PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR." Hal ini mengingatkan masyarakat akan peran serta mereka dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Selain itu, papan proyek juga mengutamakan keselamatan kerja dengan menampilkan rambu-rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta petunjuk pelaksanaannya, seperti kewajiban memakai helm, sepatu kerja, seragam/rompi, masker, sarung tangan, memasang rambu K3, menyiapkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), serta larangan merokok dan membuang sampah sembarangan di area kerja.
Dengan adanya pembangunan jalan akses ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Bantarsari akan semakin optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.
(Marjuki Wiyono)