WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk Bakal Disidang di Indonesia

1 hour ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan ratusan WNA yang telah ditetapkan jadi tersangka bakal menjalani proses hukum di Indonesia.

"Terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan penyidik juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran dana untuk mengungkap sosok bos atau dalang dari jaringan internasional itu.

"Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.

Lewat penelusuran aliran dana itu juga dapat terungkap sosok-sosok yang menjadi pemodal atau penyokong dana hingga penyewa gedung untuk sindikat itu.

"Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau pelaku yang mendatangkan ke sini," jelasnya.

"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Polisi menangkap total 320 WNA dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |