PANDEGLANG, - Proyek jalan rabat beton di Desa Pareang Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang disoal. Pasalnya perkerjaan pembangunan jalan tersebut selain tidak jelas sumber anggaran di lokasi kegatan pun tidak terpampang papan proyek, sebagaimana semestinya proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Hasil penelusuran media ini diketahui bahwa, proyek tersebut merupakan proyek yang diduga didanai secara pribadi oleh Eman selaku Kepala Desa Pareang Kecamatan Mekarjaya.
Menanggapi hal itu, aktivis pemerhati pembangunan daerah, Saepul Falah yang sempat melakukan audiensi dengan Kepala Desa Pareang berikut Camat Mekarjaya serta pendamping desa mengatakan, pekerjaan pembangunan jalan tersebut, jika swadaya atau bersifat sosial mungkin tak ada masalah.
Namun informasinya tidak seperti itu. Tetapi pekerjaan ruas jalan Kampung Curug Desa Pareang, dengan volume lebar 2 meter, panjang kurang lebih 200 meter tersebut, menggunakan dana talangan yang nantinya akan diganti dari dana desa.
"Nah ini yang menjadi permasalahan, kok bisa bangun jalan dari dana desa, pekerjaannya menggunakan dana talangan. Jelas pekerjaan tersebut diduga tanpa pengawasan. Untuk itu, patut diduga juga pekerjaan itu, bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Desa, " tandasnya
Dikatakan Falah, jika memang itu dikerjakan dan dibiayai secara pribadi oleh kepala desa karena peduli atas fasilitas umum, saya rasa itu sah - sah aja, asal jangan ujungnya bekas biaya pekerjaan itu digantikan menggunakan dana desa.
Falah juga menambahkan, setiap pembangunan desa harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Biasanya pembangunan fisik desa, harus berdasarkan hasil musyawarah desa yang disebut musrenbangdes terlebih dulu.
"Ada tidak ruas jalan tersebut masuk perencanaan pembangunan desa dalam musrenbangdes ?, " tanyanya seraya menambahkan, kenapa anggaran dana desa tahap 1 tahun anggaran 2025, belum turun tapi kepala desa sudah melaksanakan pekerjaan tersebut ?, Bisa saja terjadi mark up juga dalam pekerjaan tersebut.
Dengan pelaksanaan pembangunan fisik desa lebih awal sebelum dana desa turun, Falah menduga Oknum Kades Pareang melanggar UU Desa No 3 Tahun 2024, Permendes No 13 Tahun 2023, Perbup No 44 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pareang, Eman ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAap tidak ada jawaban***